Warga Demak

Pemkab Demak Salurkan Bansos kepada 100 Santri Hafidz Hafidzoh

Rohmad Sholeh
Penulis
357 Dilihat 0 Komentar
Pemkab Demak Salurkan Bansos kepada 100 Santri Hafidz Hafidzoh

Demak-NU Online Demak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada para penghafal AlQur’an (Hafizd Hafidzoh). Kegiatan dilaksanakan di Ballroom Wakil Bupati lantai 1 Gedung C, Rabu (11/6/2025).

Pelaksana harian Bupati Demak Muhammad Badruddin menyampaikan, bahwa Kabupaten Demak yang terkenal sebagai Kota Wali secara statistik adalah kota terbanyak hafidz dan hafidzoh dibanding Kabupaten/Kota yanglainnya.

Ini merupakan sebuah keistimewaan tersendiri bagi Demak. Ia mengapresiasi dan berucap terima kasih kepada semua santri yang telah menjaga hafalan AlQur’an. Jangan sampai dikenal ahli AlQuran tetapi perilakunya tidak menunjukkan apa yang tertera dalam kitab suci tersebut.

Pelaksana tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Demak Ungguh Prakoso mengatakan, pemberian bansos ini bentuk apresiasi dari Pemkab Demak bagi santri penghafal AlQur’an guna menumbuhkan semangat mengikuti pendidikan.

Kriteria penerima bansos ini katanya, adalah santri dan warga di Kabupaten Demak yang telah hafal 30 juz dan telah terdaftar masuk data 3S serta memiliki surat tidak mampu dari Kepala Desa. Selain itu santri tersebut sedang dalam pendidikan di Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Demak dan diajukan untuk menerima dan santri bersangkutan tidak sedang menerima bantuan lain yang sejenis.

Santri yang mendapat bantuan sebanyak 100 orang dan masing-masing akan menerima 2 juta rupiah. Setelah mendapat bantuan ia memohon satu kali khataman untuk Kabupaten Demak biar Demak dihindarkan dari bencana, pesannya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto, Perwakilan Pimpinan Bank Jateng Cabang Demak, dan para santri penghafal AlQur’an penerima bantuan.

Pengirim: Soleh

Bagikan:
Rohmad Sholeh
Rohmad Sholeh

Penulis lepas di NU Demak

Lihat Semua Tulisan

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar
Membalas komentar dari