PCNU Update

Memeriahkan Harlah ke 102, Ketua PCNU : Mulai Hari Ini Hingga Tanggal 16 Febuari Wajib Memasang Bendera NU

Choerul Rozak
Penulis
1,071 Dilihat 0 Komentar
Memeriahkan Harlah ke 102, Ketua PCNU : Mulai Hari Ini Hingga Tanggal 16 Febuari Wajib Memasang Bendera NU

Demak-NU Online Demak

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Demak KH Aminudin mengajak kepada seluruh Nahdliyin khususnya pengurus, para lembaga dan Banom di semua tingkatan untuk memasang bendera NU dalam rangka memperingati serta memeriahkan Harlah NU yang ke 102.

“Sesuai dengan intruksi PBNU No 3215/PB.01/A.1.01.47/99/01/2025, saya meminta dan hukumnya wajib semua jajaran pengurus Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Lembaga dan Banom di semuan tingkatannya termasuk pondok pesantren, Madin, sekolah formal di bawah naungan Maarif dibawah PCNU Demak untuk bisa memasang bendera NU,” ungkapnya kepada NU Online Demak di kantor PCNU Demak pada Rabu (15/01/2025).

Menurutnya Bendera NU dipasang selama sebulan yaitu mulai hari ini tanggal 16 Januari hingga tanggal 16 febauri mendatang, dengan maksud lebih meriah semarak harlah NU pada tahun ini.

Pucak peringatan harlah NU ke 102 di kabupaten Demak akan dipusatkan di alun-alun Demak dengan menggelar apel kebangsaan sekaligus ikrar kesetiaan. Kurang lebih 20.000 pengurus akan hadir dalam pembacaan ikrar sekaligus apel kebangsaan.

Senada, Ketua MWCNU Dempet Arif Hidayatullah langsung menindaklanjutinya dengan mengajak ranting secara masif masang bendera NU di wilayahnya masing-masing. Ini kami laksanakan dengan aksi nyata untuk bergerak bersama-sama.

“Alhamdulilah kita selesai kerja bhakti bersama pemasangan atribut bendera NU dengan para pengurus, ini dipasang disepanjang jalan dan lorong desa yang ada di wilayah naungan MWCNU Dempet, nanti jika ada yang belum dipasang akan kita ingatkan untuk segera di pasang” katanya kepada NU Online Demak pada Kamis (16/01/2025) via telpon.

Penulis: Rozak/Red

Bagikan:
Choerul Rozak
Choerul Rozak

Penulis lepas di NU Demak

Lihat Semua Tulisan

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar
Membalas komentar dari